Takdir?

Alhamdulillah, banyak artikel-artikel bermanfaat yang membahas mengenai takdir yang insyaAllah secara jelas dan terperinci.  Beberapa artikel sebagai referensi (silahkan dibaca sebelum melanjutkan) diantara lain:

  1. Iman kepada takdir
  2. Memahami takdir ilahi
  3. Takdir Allah tidak kejam
  4. Google Islam

Bukanlah hak saya untuk menjelaskan takdir dari ilmu saya yang secuil, hanya saja beberapa hari ini saya teringat 3 kejadian yang masih teringat jelas di dalam benak saya, yang saya kira bermanfaat untuk dibagi. Kejadian2x tersebut adalah:

  • Hampir 3.5 Tahun yang lalu, ketika masih kost di depok, terjadi perdebatan kecil dengan seorang teman yang berpendapat bahwa ketika seseorang bunuh diri, maka itu adalah kehendaknya sendiri dan bukan atas kehendak Allah. Akan tetapi jika dia tidak bunuh diri (dalam keadaan normal) maka Allah mengetahui keadaan sebelum dan sesudahnya.
  • Masih ketika kuliah S1, tanpa disengaja buku catatan teman saya -seorang non muslim- tanpa sengaja terbawa.  Iseng-iseng, Lanjutkan membaca ‘Takdir?’

Resensi: Nikah A-Z (4) Syarat, Akad, Mahar, Walimah

Berikut adalah resensi kajian Nikah A-Z audio 4, antum bisa di download disini untuk penjelasan lebih lanjut dan lengkap yang diisi oleh Ust. Ahmad Sabiq hafidzahullah. Topik utama dari bagian 4 ini adalah syarat, akad, mahar dan walimah.

SYARAT

  1. Laki-laki/wanita tersebut boleh dinikahi (bukan mahram)
  2. Ada wali
  3. Ada 2 orang saksi

AKAD NIKAH

Lafadz apa yang bisa digunakan untuk akad nikah? Dimulai dari yang berbahasa arab. Ada beberapa kalimat dalam bahasa arab yang kesepakatan para ulama yang sah dan yang tidak sah serta yang diperselisihkan oleh para ulama.

Lafadz yang sah:

Seorang wali atau seorang wakilnya wali (baik keluarga atau sulthan), dia bisa mengatakan (yang artinya “saya menikahkan kamu“) “angkahtuka” atau “zawwajtuka” secara terpisah masing-masing, atau digabungkan keduanya “angkahtuka wa zawwajtuka” .

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan lafadz “zawwajtuka” dalam surat Al-ahzab ayat 37:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia.

Begitu juga lafadz “nikah

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (An-Nisaa’:22)

Ini adalah ijab.

Dan sang calon suami bisa mengatakan (yang artinya “saya terima nikahnya“) “Qabiltu nikahaha/zawwajaha” atau hanya (yang artinya “saya terima“) “Qabiltu“.  Ini adalah qabul. Lanjutkan membaca ‘Resensi: Nikah A-Z (4) Syarat, Akad, Mahar, Walimah’

Al-Hadiid:22-24

Nilai ujian yang jelek, riset yang mandek, teman-teman yang meninggalkan kita, bahan pokok yang naik, kekeringan yang melanda, saudara yang meninggal, mendapatkan pekerjaan yang diimpikan, mendapat IPK 4, juara kelas, mendapatkan uang 1 milyar, gaji pertama, menikahi wanita impian, jurnal kita diterima, lamaran di tolak gadis pujaan, maka ketahuilah Allah Azza wa Jalla berfirnan:

Lanjutkan membaca ‘Al-Hadiid:22-24′

Resensi: Nikah A-Z (3) Tanya Jawab

Berikut adalah resensi kajian Nikah A-Z audio 3, antum bisa di download disini untuk penjelasan lebih lanjut dan lengkap yang diisi oleh Ust. Ahmad Sabiq hafidzahullah. Topik utama dari bagian 3 ini adalah tanya jawab.

Pertanyaan-1:

Orang hamil sebelum menikah dan menikah ketika hamil, bagaimana menurut Islam? Apakah harus mengulangi akad nikah? Jika tidak mengulangi apakah berarti dia berzina?

Jawaban

Hamil sebelum nikah merupakan hal yang maklum dan anak yang dihasilkan adalah anak zina. Maka akan dibahas permasalahan yg kedua, menikah ketika hamil.

Anak yang dihasilkan dari perzinaan tidak mempunyai ayah. Hanya memiliki Ibu, karena air (mani) yang menghasilkan anak tersebut adalah tidak sah. Meskipun anak tersebut tidak berdosa:

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَ

“Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”. (Al-An’am : 164)

namun terdapat beberapa hukum sebagai konsekuensi akan hal tersebut. Lanjutkan membaca ‘Resensi: Nikah A-Z (3) Tanya Jawab’

QS. Al-Hadiid:16

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَن تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلَا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الْأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِّنْهُمْ فَاسِقُونَ

Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik. (Indonesian)

Has not the time arrived for the Believers that their hearts in all humility should engage in the remembrance of Allah and of the Truth which has been revealed (to them), and that they should not become like those to whom was given Revelation aforetime, but long ages passed over them and their hearts grew hard? For many among them are rebellious transgressors. (Eng-Yusuf Ali) Lanjutkan membaca ‘QS. Al-Hadiid:16′

Orang yang tidak takut miskin

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam adalah orang yang paling banyak menshadaqahkan apa yang dimilikinya. Beliau tidak pernah menganggap banyak apa pun yang dianugerahkan Allah dan juga tidak menganggapnya sedikit. Tak seorang pun yang meminta sesuatu kepada beliau, melainkan beliau pasti memberinya, sedikit maupun banyak.

Pemberian beliau adalah pemberian orang yang tidak takut miskin. Memberi dan menshadaqahkan merupakan yang paling beliau sukai. Kegembiraan dan kesenangan beliau pada saat memberi, lebih besar daripada kegembiraan orang yang menerimanya. Beliau adalah orang yang paling dermawan kepada manusia. Kebajikan beliau seperti angin yang terus-menerus berhembus.

Jika ada seseorang yang membutuhkan sesuatu, Lanjutkan membaca ‘Orang yang tidak takut miskin’

Tolong maafkan..

Setelah membaca artikel disini, saya sampai ke sebuah hadits:

Tahukah kalian siapa yang disebut dengan orang yang bangkrut?” Para Sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di kalangan kami adalah orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki barang.” Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa Sallam berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan shalat, puasa, dan zakat. Dia datang, sementara ia telah mencela si Fulan, telah menuduh si Fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si Fulan, menumpahkan darah si Fulan, dan memukul si Fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si Fulan dan Fulan. Jika kebaikan-kebaikannya telah habis sebelum cukup menebus kesalahan-kesalahannya, maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia zhalimi) kemudian dipikulkan kepadanya, lalu ia pun dilemparkan ke Neraka.” [HR Muslim (IV/1997) no (2581).]

Dan paragraph selanjutnya: Lanjutkan membaca ‘Tolong maafkan..’

Artinya apa?

Seorang teman bertanya mengenai arti cinta dalam Islam. Wah, berhubung saya sendiri bingung jawabnya, tp insyaAllah kajian audio sangat singkat berikut akan menjelaskan.

Silahkan di download di sini, ukuran filenya 476 KB dan InsyaAllah bermanfaat dan jangan lupa mengganti nama file menjadi berakhiran .mp3.

Resensi: Nikah A-Z (2) Proses Nikah

Resensi kajian Nikah A-Z audio 2, antum bisa di download disini untuk penjelasan lebih lanjut dan lengkap yang diisi oleh Ust. Ahmad Sabiq hafidzahullah. Topik utama dari bagian 2 ini adalah mengenai proses nikah.

Proses Nikah

Proses melamar datang dari pihak ikhwan (laki-laki) ke pihak akhwat (perempuan) walaupun misalkan pada kenyataannya akhwat tersebut yang mencari ikhwan. Si ikhwan datang ke rumah orang tua si akhwat untuk menyatakan maksud kedatangannya.

Nazhor (Melihat wanita yang hendak dinikahi)

  • Tidak boleh khalwat (berdua-duaan) melainkan harus dengan mahram.
  • Boleh nazhor dua kali jika yang pertama ditemui kekurangan (misalkan dalam proses yg pertama si akhwat menunduk sehingga tidak terlihat *malu-malu*).
  • Boleh “mengintip” calon yang hendak di khitbah (lamar).
  • Nazhor itu adalah proses terakhir sebelum melamar. Oleh karenanya hendaknya si ikhwan menanyakan detil-detil tentang si akhwat sebelumnya entah kepada kakaknya, adiknya atau ayahnya.
  • Yang boleh di lihat ketika proses nazhor pendapat jumhur adalah wajah dan telapak tangan.

Luruskan niat/tujuan nikah adalah Lanjutkan membaca ‘Resensi: Nikah A-Z (2) Proses Nikah’

Resensi: Nikah A-Z (1) Kriteria Calon

Berikut adalah resensi kajian Nikah A-Z audio 1, antum bisa di download disini untuk penjelasan lebih lanjut dan lengkap yang diisi oleh Ust. Ahmad Sabiq hafidzahullah. Topik utama dari bagian 1 ini adalah mengenai kriteria calon.

Kriteria Calon

Nikah (Bahasa Arab) artinya akad atau bisa jg berarti berkumpulnya suami-istri. Penjelasan nikah itu sendiri telah kita pahami secara karena telah lumrah kita temui dalam kehidupan sehari-hari.

Islam adalah agama yang sesuai fitrah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

١٤. زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Ali-’Imran:14)

Merupakan sebuah fitrah manusia untuk menyenangi wanita-wanita, anak-anak, dan seterusnya (yang disebutkan diatas) dan Allah menyebutkan wanita pertama kali dari semua hal tersebut. Tidak seperti ajaran di agama-agama lain dimana dimana ulamanya tidak menikah dan sering kita mendengar penyimpangan seksual yang mereka lakukan karena mereka hendak melawan fitrah.

Allah Azza Wa Jalla juga berfirman: Lanjutkan membaca ‘Resensi: Nikah A-Z (1) Kriteria Calon’

Halaman Berikutnya »


Blog Stats

  • 1,294 hits

Lihat Jadwal Kajian:


Jadwal Kajian Salaf

RSS Feeds Situs Sunnah

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.