Masalah:
Saya menguatkan pendapat bahwa foto bukanlah menyerupakan dengan mahluk Allah Azza wa Jalla dan mengerti pula bahwa foto hendaknya di pajang jika ada maksud tertentu dimana ada maslahat yang timbul atau darurah seperti ktp, paspor, dsb.
1. Hanya saja saya masih bertanya bagaimana dengan foto2 di social networking atau sebagainya, dan ada sebagian ikhwan yang memajang padahal sudah cukup lama “ngaji”?
2. Saya menemukan sebuah situs yang foto2 akhwat dipajang disana, karena bukan pornography, sulit mencari alasan untuk report abuse situs tsb.
3. Bingung, saya ikhwan, boleh pajang foto nggak ya *dengan maksud agar orang lain kenal*?
Oleh karena itu saya menanyakan hal ini ke Al Akh ATA, log y!m chat bisa dibaca dibawah.
Kesimpulan:
Untuk akhwat tidak ada keraguan lagi mafsadah (kerusakannya) lebih besar dari maslahatnya, bukankah hal ini sama saja dengan bertabarruj? Lagipula apa manfaatnya dalam hal ini???
Untuk ikhwan maka kembali ke maksud awal dari pemajangan foto tersebut dan tidak bisa dihukumi secara mutlak *bisa jadi agar orang lain mengenal wajah dari si ikhwan*.
Wallahu’alam
Log Chat:
Al Akh ATA: waalaikumusalam
Bondhan Novandy: mau tanya boleh nggak akhi?
Al Akh ATA: tanya apa?
Bondhan Novandy: hukum pasang foto di internet bagaimana? apakah beda laki dengan wanita?
Al Akh ATA: sama saja..
Al Akh ATA: ndak ada bedanya bukan?
Al Akh ATA: kenapa memangnya?
Bondhan Novandy: (saya menyantumkan foto seseorang di sebuah situs social networking (fs/fb))
Bondhan Novandy: boleh pa nggak?
Bondhan Novandy: jika wajah bukan aurat *saya menguatkan yg ini* apakah masih boleh?
Bondhan Novandy: juga bukan karena menyerupakan mahluk allah??
Bondhan Novandy: tolong jelaskan garis merah dari hitam putih
Al Akh ATA: begini…nash yang melarang secara mutlak kan melukis..
Al Akh ATA: mushawarah
Al Akh ATA: nah mengenai foto..ada yang mengatakan itu bukan termasuk dalam hal itu..
Bondhan Novandy: iya itu syaikh utsaimin bukan? dulu pernah dibahas di MUI klo nggak salah
Al Akh ATA: iya
Al Akh ATA: juga misal syaikh Jamil Zainu..
Al Akh ATA: dsbnya
Bondhan Novandy: tp tetap saja nggak boleh di pajang bukan?
Al Akh ATA: nah mengenai dipajangnya..maka kembali kepada niatnya..
Al Akh ATA: kalo memang tidak dibutuhkan ya masuklah dia ke perkara yang sia2
Bondhan Novandy: sia2 makruh bukan?
Al Akh ATA: bahkan kebaikan seorang muslim adalah meninggalkan yang sia2
Bondhan Novandy: tp tidak sampai ke haram bukan?
Al Akh ATA: iya…
Bondhan Novandy: jadi laki-laki atau wanita boleh memajang foto wajahnya?
Bondhan Novandy: di internet?
Al Akh ATA: kembali ke tadi..adakah manfaatnya..ataukah akan menimbulkan mudharat..
Al Akh ATA: kalau misalnya foto wanita..mana yang lebih besar? mudharat atau manfaatnya?
Bondhan Novandy: ya jelas mudharat
Al Akh ATA: orang yang berakal akan mengatakan mudharatnya lebih besar
Al Akh ATA: betul
Bondhan Novandy: apakah dalil ayat yg menundukkan pandangan bisa dipakai?
Al Akh ATA: bisa…
Bondhan Novandy: untuk laki-laki dan wanita?
Al Akh ATA: karena menundukkan pandangan itu mutlak..di mana saja melalui apa saja
Bondhan Novandy: itu perintah berarti wajib bukan?
Al Akh ATA: betul..menundukkan pandangannya..tetapi tidak bisa kemudian untk menghukumi aktifitas memajang fotonya
Bondhan Novandy: tp itu khan berarti menyediakan jalan?
Al Akh ATA: bentar ana kan belum selesai nulisnya
Bondhan Novandy: ok
Al Akh ATA: nah didalam ushul fiqh ada kan yang disebut syadudz dzaraah…menutup jalan kepada kemungkaran
Al Akh ATA: yang menimbulkan mudhrat
Al Akh ATA: apabila dipandang suatu aktifitas dapat membuka pintu kepada yang demikian maka ditidak bolehkan
Al Akh ATA: makanya spt syaikh Utsaimin meskipun beliau membolehkan foto tetapi beliau tidak mengizinkan untk dipajang2 tanpa sebab yang dapat dibenarkan
Al Akh ATA: itu yang ana pahami dari fatwanya beliau..
Al Akh ATA: paham ndak sampe sini…
Bondhan Novandy: paham
Al Akh ATA: nah ..akan tetapi memajang (yakni amal itu sendiri) tidak bisa dihukumi mutlak dengan hukuman itu…misal memang pada suatu hal seseorang diharuskan memajang foto…atau menunjukkan foto untuk suatu keperluan
Al Akh ATA: pada kondisi spt itu maka ulama membolehkan..misal dipaspor..dsbnya…itukan sama saja dipajangnya..
Al Akh ATA: nah berarti bagaimana menimbang dipajang itu tadi?
Bondhan Novandy: iya yg itu ana paham karena darurah
Al Akh ATA: dilihat dari ada tidak manfaatnya..
Al Akh ATA: begitu..
Al Akh ATA: nah misal foto yang tadi antum kasih linknya ke ana tadi barusan
Al Akh ATA: nah antum tanyakan saja ke orangnya..antum menarik manfaat ndak atas itu tadi …begitu..
Bondhan Novandy: hehe
Bondhan Novandy: cuma kenal nama aja
Bondhan Novandy: *tau
Al Akh ATA: tanyakan dulu…dan kita ndak menghukumi sebelum kita sendiri jelas mendapatkan gambaran atas apa yg diamalkannya
Al Akh ATA: antum kenal orangnya?
Bondhan Novandy: ndak
Bondhan Novandy: pengelola xxx (sebuah situs saya tuliskan) bukan?
Al Akh ATA: dia XXX panggilannya..dulu di XXX..terus pindah kalo ndak salah
Al Akh ATA: iya bener
Al Akh ATA: ya kalo antum bisa nasehati .. coba saja tanyakan dulu maksud majangnya itu buat apa?…
Al Akh ATA: gitu
Bondhan Novandy: wah..ndak bisa
Bondhan Novandy: td cuma ngambil contoh aja
Al Akh ATA: oo gitu
Bondhan Novandy: saya bingung soalnya
Bondhan Novandy: yg lama “ngaji” aja pajang foto
Bondhan Novandy: apa karena ada alasaan tertentu?
Al Akh ATA: ya jadi begini akhi…dalam menilai sebuah amal yang memang terdapat problematika fiqhiyah yang pelik maka ada baiknya kita tidak langsung membawakan hukum yg ditetapkan oleh salah satu pendapat secara mutlak kepada orang lain yg belum tentu paham atau belum tentu mengambil pendapat yg sama..
Al Akh ATA: tapi ingat..ini dalam masalah fiqhiyah yang memang terdapat khilaf mutabar
Al Akh ATA: yang diakui bahwa itu khilaf
Al Akh ATA: oleh karenanya dalam belajar masalah2 spt ini kita lihat juga pendapat2 lain dan kita bandingkan dalam bahts..mana yg lebih kuat
Al Akh ATA: beda lagi kalau dalam hal yang memang hukumnya sudah mutlak dari semua sisi atau dari seluruh pendapat..
Al Akh ATA: gitu
Bondhan Novandy: oh begitu
Bondhan Novandy: afwan akh
Al Akh ATA: iya..karenanya para ulama mengatakan’ Seseorang yang belum mengenal perbedaan fiqh maka dia belum paham fiqh itu sebenarnya
Al Akh ATA: ndak apa2…makin banyak belajar insyaAllah makin banyak paham nantinya
Bondhan Novandy: foto akhwat di Internet itu bukan kah jelas sekali bahwa itu mudharat? apakah ulama berselisih dalam hal tsb?
Al Akh ATA: kalau memajang di internet yang jelas semua orang bisa melihatnya maka tidak ada lagi celah untuk mengatakan hal itu boleh
Al Akh ATA: mengapa? mudharat yang muncul jauh lebih besar..
Al Akh ATA: sebagaimana membiarkan wanita2 kita keluar rumah dengan berdandan…tidak ada bedanya bukan keduanya
Bondhan Novandy: na’am ana setuju
Bondhan Novandy: tp yang ikhwan masih musykil
Al Akh ATA: iya..oleh karenanya kita butuh keterangan yang memberikan kita gambaran maksud dari orang tersebut memajang..
Al Akh ATA: nah kalo akhwat…maka manfaatnya apa? jelas jauh dari kata2 ada..
Al Akh ATA: ndak ada manfaatnya bahkan mengundang mudharat yg sudah jelas2
*Log chat yang diakhir dihapus
*Atas seijin Al Akh ATA
Wallahu’alam
~kembali ke buku thesis





gini aku pernah dengar ketika taklim barang siapa yang menbuat foto,mngambar, melukis makluk hidup maka ketika diakharat akan dihidupkan, dan barang siapa yang memajang gambar dan sbgnya malaikat tidak akn masuk, tetapi aku juga berdiskusi dgn temen, kata temen saya “wong manusia tidak punya kemampuan itu kok disuruh menhidupkan, itu kan ngak masuk akal dan kata temen saya juga ” dan allah aja berfirman bahwa Allah tidak akan membankan sesuatu kepada manusia jika manusia tidak sanggup, dan kata temen ” masa malaikat nggak mau masuk gara-gara ada gambar, “enak donk, kita pajang gambar dirumah lalu kita maksiat, kanada malikat pencatat kebaikandan keburukan, ahh aku jadi bingung deh mas Bondhan yang betul yang mana ya
barakallaahu fiik