Masalah Foto

Masalah:

Saya menguatkan pendapat bahwa foto bukanlah menyerupakan dengan mahluk Allah Azza wa Jalla dan mengerti pula bahwa foto hendaknya di pajang jika ada maksud tertentu dimana ada maslahat yang timbul atau darurah seperti ktp, paspor, dsb.

1.       Hanya saja saya masih bertanya bagaimana dengan foto2 di social networking atau sebagainya, dan ada sebagian ikhwan yang memajang padahal sudah cukup lama “ngaji”?

2.       Saya menemukan sebuah situs yang foto2 akhwat dipajang disana, karena bukan pornography, sulit mencari alasan untuk report abuse situs tsb.

3.       Bingung, saya ikhwan, boleh pajang foto nggak ya *dengan maksud agar orang lain kenal*?

Oleh karena itu saya menanyakan hal ini ke Al Akh ATA, log y!m chat bisa dibaca dibawah.

Kesimpulan:

Untuk akhwat tidak ada keraguan lagi mafsadah (kerusakannya) lebih besar dari maslahatnya, bukankah hal ini sama saja dengan bertabarruj? Lagipula apa manfaatnya dalam hal ini???

Untuk ikhwan maka kembali ke maksud awal dari pemajangan foto tersebut dan tidak bisa dihukumi secara mutlak *bisa jadi agar orang lain mengenal wajah dari si ikhwan*.

Wallahu’alam

Log Chat:

Al Akh ATA: waalaikumusalam

Bondhan Novandy: mau tanya boleh nggak akhi?

Al Akh ATA: tanya apa?

Bondhan Novandy: hukum pasang foto di internet bagaimana? apakah beda laki dengan wanita?

Al Akh ATA: sama saja..

Al Akh ATA: ndak ada bedanya bukan?

Al Akh ATA: kenapa memangnya?

Bondhan Novandy: (saya menyantumkan foto seseorang di sebuah situs social networking (fs/fb))

Bondhan Novandy: boleh pa nggak?

Bondhan Novandy: jika wajah bukan aurat *saya menguatkan yg ini* apakah masih boleh?

Bondhan Novandy: juga bukan karena menyerupakan mahluk allah??

Bondhan Novandy: tolong jelaskan garis merah dari hitam putih

Al Akh ATA: begini…nash yang melarang secara mutlak kan melukis..

Al Akh ATA: mushawarah

Al Akh ATA: nah mengenai foto..ada yang mengatakan itu bukan termasuk dalam hal itu..

Bondhan Novandy: iya itu syaikh utsaimin bukan? dulu pernah dibahas di MUI klo nggak salah

Al Akh ATA: iya

Al Akh ATA: juga misal syaikh Jamil Zainu..

Al Akh ATA: dsbnya

Bondhan Novandy: tp tetap saja nggak boleh di pajang bukan?

Al Akh ATA: nah mengenai dipajangnya..maka kembali kepada niatnya..

Al Akh ATA: kalo memang tidak dibutuhkan ya masuklah dia ke perkara yang sia2

Bondhan Novandy: sia2 makruh bukan?

Al Akh ATA: bahkan kebaikan seorang muslim adalah meninggalkan yang sia2

Bondhan Novandy: tp tidak sampai ke haram bukan?

Al Akh ATA: iya…

Bondhan Novandy: jadi laki-laki atau wanita boleh memajang foto wajahnya?

Bondhan Novandy: di internet?

Al Akh ATA: kembali ke tadi..adakah manfaatnya..ataukah akan menimbulkan mudharat..

Al Akh ATA: kalau misalnya foto wanita..mana yang lebih besar? mudharat atau manfaatnya?

Bondhan Novandy: ya jelas mudharat

Al Akh ATA: orang yang berakal akan mengatakan mudharatnya lebih besar

Al Akh ATA: betul

Bondhan Novandy: apakah dalil ayat yg menundukkan pandangan bisa dipakai?

Al Akh ATA: bisa…

Bondhan Novandy: untuk laki-laki dan wanita?

Al Akh ATA: karena menundukkan pandangan itu mutlak..di mana saja melalui apa saja

Bondhan Novandy: itu perintah berarti wajib bukan?

Al Akh ATA: betul..menundukkan pandangannya..tetapi tidak bisa kemudian untk menghukumi aktifitas memajang fotonya

Bondhan Novandy: tp itu khan berarti menyediakan jalan?

Al Akh ATA: bentar ana kan belum selesai nulisnya

Bondhan Novandy: ok

Al Akh ATA: nah didalam ushul fiqh ada kan yang disebut syadudz dzaraah…menutup jalan kepada kemungkaran

Al Akh ATA: yang menimbulkan mudhrat

Al Akh ATA: apabila dipandang suatu aktifitas dapat membuka pintu kepada yang demikian maka ditidak bolehkan

Al Akh ATA: makanya spt syaikh Utsaimin meskipun beliau membolehkan foto tetapi beliau tidak mengizinkan untk dipajang2 tanpa sebab yang dapat dibenarkan

Al Akh ATA: itu yang ana pahami dari fatwanya beliau..

Al Akh ATA: paham ndak sampe sini…

Bondhan Novandy: paham

Al Akh ATA: nah ..akan tetapi memajang (yakni amal itu sendiri) tidak bisa dihukumi mutlak dengan hukuman itu…misal memang pada suatu hal seseorang diharuskan memajang foto…atau menunjukkan foto untuk suatu keperluan

Al Akh ATA: pada kondisi spt itu maka ulama membolehkan..misal dipaspor..dsbnya…itukan sama saja dipajangnya..

Al Akh ATA: nah berarti bagaimana menimbang dipajang itu tadi?

Bondhan Novandy: iya yg itu ana paham karena darurah

Al Akh ATA: dilihat dari ada tidak manfaatnya..

Al Akh ATA: begitu..

Al Akh ATA: nah misal foto yang tadi antum kasih linknya ke ana tadi barusan

Al Akh ATA: nah antum tanyakan saja ke orangnya..antum menarik manfaat ndak atas itu tadi …begitu..

Bondhan Novandy: hehe

Bondhan Novandy: cuma kenal nama aja

Bondhan Novandy: *tau

Al Akh ATA: tanyakan dulu…dan kita ndak menghukumi sebelum kita sendiri jelas mendapatkan gambaran atas apa yg diamalkannya

Al Akh ATA: antum kenal orangnya?

Bondhan Novandy: ndak

Bondhan Novandy: pengelola xxx (sebuah situs saya tuliskan) bukan?

Al Akh ATA: dia XXX panggilannya..dulu di XXX..terus pindah kalo ndak salah

Al Akh ATA: iya bener

Al Akh ATA: ya kalo antum bisa nasehati .. coba saja tanyakan dulu maksud majangnya itu buat apa?…

Al Akh ATA: gitu

Bondhan Novandy: wah..ndak bisa

Bondhan Novandy: td cuma ngambil contoh aja

Al Akh ATA: oo gitu

Bondhan Novandy: saya bingung soalnya

Bondhan Novandy: yg lama “ngaji” aja pajang foto

Bondhan Novandy: apa karena ada alasaan tertentu?

Al Akh ATA: ya jadi begini akhi…dalam menilai sebuah amal yang memang terdapat problematika fiqhiyah yang pelik maka ada baiknya kita tidak langsung membawakan hukum yg ditetapkan oleh salah satu pendapat secara mutlak kepada orang lain yg belum tentu paham atau belum tentu mengambil pendapat yg sama..

Al Akh ATA: tapi ingat..ini dalam masalah fiqhiyah yang memang terdapat khilaf mutabar

Al Akh ATA: yang diakui bahwa itu khilaf

Al Akh ATA: oleh karenanya dalam belajar masalah2 spt ini kita lihat juga pendapat2 lain dan kita bandingkan dalam bahts..mana yg lebih kuat

Al Akh ATA: beda lagi kalau dalam hal yang memang hukumnya sudah mutlak dari semua sisi atau dari seluruh pendapat..

Al Akh ATA: gitu

Bondhan Novandy: oh begitu

Bondhan Novandy: afwan akh

Al Akh ATA: iya..karenanya para ulama mengatakan’ Seseorang yang belum mengenal perbedaan fiqh maka dia belum paham fiqh itu sebenarnya

Al Akh ATA: ndak apa2…makin banyak belajar insyaAllah makin banyak paham nantinya

Bondhan Novandy: foto akhwat di Internet itu bukan kah jelas sekali bahwa itu mudharat? apakah ulama berselisih dalam hal tsb?

Al Akh ATA: kalau memajang di internet yang jelas semua orang bisa melihatnya maka tidak ada lagi celah untuk mengatakan hal itu boleh

Al Akh ATA: mengapa? mudharat yang muncul jauh lebih besar..

Al Akh ATA: sebagaimana membiarkan wanita2 kita keluar rumah dengan berdandan…tidak ada bedanya bukan keduanya

Bondhan Novandy: na’am ana setuju

Bondhan Novandy: tp yang ikhwan masih musykil

Al Akh ATA: iya..oleh karenanya kita butuh  keterangan yang memberikan kita gambaran maksud dari orang tersebut memajang..

Al Akh ATA: nah kalo akhwat…maka manfaatnya apa? jelas jauh dari kata2 ada..

Al Akh ATA: ndak ada manfaatnya bahkan mengundang mudharat yg sudah jelas2

*Log chat yang diakhir dihapus

*Atas seijin Al Akh ATA
Wallahu’alam

~kembali ke buku thesis :(

2 Tanggapan ke “Masalah Foto”


  1. 1 dipo Desember 18, 2008 pukul 8:12 am

    gini aku pernah dengar ketika taklim barang siapa yang menbuat foto,mngambar, melukis makluk hidup maka ketika diakharat akan dihidupkan, dan barang siapa yang memajang gambar dan sbgnya malaikat tidak akn masuk, tetapi aku juga berdiskusi dgn temen, kata temen saya “wong manusia tidak punya kemampuan itu kok disuruh menhidupkan, itu kan ngak masuk akal dan kata temen saya juga ” dan allah aja berfirman bahwa Allah tidak akan membankan sesuatu kepada manusia jika manusia tidak sanggup, dan kata temen ” masa malaikat nggak mau masuk gara-gara ada gambar, “enak donk, kita pajang gambar dirumah lalu kita maksiat, kanada malikat pencatat kebaikandan keburukan, ahh aku jadi bingung deh mas Bondhan yang betul yang mana ya

    Saya bukan ustadz.

    Sejauh yang saya baca, yang dimaksud dengan malaikat disini adalah malaikat rahmat bukan pencatat amal kebaikan atau keburukan, hingga bisa jadi rumah yang ditempati jauh dari rahmat Allah Rabbul ‘alamin.

    Sejauh yg ana pahami, menyerupakan sesuatu dengan ciptaan khalik, misal membuat patung, melukis mahluk hidup maka dia terkena ancaman tersebut (disuruh untuk menghidupkan apa yg dibuatnya kelak). Hal ini dikarenakan melanggar perintah rasul yang melarang untuk membuat sesuatu yang menyerupai mahluk hidup.

    Sedangkan untuk masuk akal atau tidak? Dimana pertentangannya? Coba tanyakan kepada teman antum untuk buktikan malaikat ada atau tidak dengan panca indra? Masuk akal? Maka hendaknya dalam beragama akal itu tunduk kepada dalil yang sahih, karena akal manusia itu terbatas.

    Untuk ayat “sesuai kesanggupannya”, apakah sulit untuk tidak mematung atau melukis mahluk hidup?

  2. 2 Andi Naufal Desember 18, 2008 pukul 8:56 am

    barakallaahu fiik

    wa fiik barakallahu


Tinggalkan Balasan




Blog Stats

  • 4,686 hits

Kategori

Top Clicks

  • Tidak ada

Lihat Jadwal Kajian:


Jadwal Kajian Salaf

RSS Umpan yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.