Masalah:
Saya menguatkan pendapat bahwa foto bukanlah menyerupakan dengan mahluk Allah Azza wa Jalla dan mengerti pula bahwa foto hendaknya di pajang jika ada maksud tertentu dimana ada maslahat yang timbul atau darurah seperti ktp, paspor, dsb.
1. Hanya saja saya masih bertanya bagaimana dengan foto2 di social networking atau sebagainya, dan ada sebagian ikhwan yang memajang padahal sudah cukup lama “ngaji”?
2. Saya menemukan sebuah situs yang foto2 akhwat dipajang disana, karena bukan pornography, sulit mencari alasan untuk report abuse situs tsb.
3. Bingung, saya ikhwan, boleh pajang foto nggak ya *dengan maksud agar orang lain kenal*?
Oleh karena itu saya menanyakan hal ini ke Al Akh ATA, log y!m chat bisa dibaca dibawah.
Kesimpulan:
Untuk akhwat tidak ada keraguan lagi mafsadah (kerusakannya) lebih besar dari maslahatnya, bukankah hal ini sama saja dengan bertabarruj? Lagipula apa manfaatnya dalam hal ini???
Untuk ikhwan maka kembali ke maksud awal dari pemajangan foto tersebut dan tidak bisa dihukumi secara mutlak *bisa jadi agar orang lain mengenal wajah dari si ikhwan*.
Wallahu’alam
Log Chat:
Al Akh ATA: waalaikumusalam
Bondhan Novandy: mau tanya boleh nggak akhi?





Komentar Terakhir