Arsip untuk Kategori 'Pernikahan'

Pantai Harapan..

Suatu kapal setangguh apapun, maka dia tidak bisa dikatakan tangguh hingga mengarungi lautan, menerima hantaman-hantaman ombak. Itulah baru dikatakan kapal yang tangguh demi mencapai pantai harapan. Kalau hanya sekedar kapal yg besar, kokoh, terlihat tangguh namun tertambat di dermaga, tidak berani melepas ikatan/jangkar, maka tidak bisa dikatakan tangguh.

Begitulah seperti halnya rumah tangga dan ketika ingin memulai rumah tangga, cobaan dari sana-sini lah, syubhat2 dari kiri kanan lah, semua mulai dari masalah biaya, bagaimana kata tetangga lah, proses resepsi walimah…yang padahal mudah menurut sunnah, hingga permasalahan2 yang akan ditemui ketika berumah tangga. Lantas?

Tidak ada yg memisahkan antara si kapal dan pantai harapan melainkan hanya gelombang dan sekali-sekali badai.

Tetap berjuang dan berdoa! Bismillah!

Disadur dari sini dengan penambahan.

Nouman Ali Khan – The Healthy Marriage (Summary)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

١. قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ

1. Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,

٢. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

2. (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya,

٣. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

3. dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna,

٤. وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ

4. dan orang-orang yang menunaikan zakat,

٥. وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

5. dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,

٦. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

6. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

٧. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاء ذَلِكَ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

7. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.

٨. وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ

8. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya

٩. وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

9. dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya.

١٠. أُوْلَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ

10. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,

١١. الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

11. (ya’ni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.

Sebelum menulis ringkasan dari lecture/dars diatas, harap diperhatikan bahwa bahasa tulisan dan lisan + visual  berbeda dalam banyak hal terutama penekanan (intonasi), gesture, ekspresi dan terutama lengkapnya informasi yang disampaikan, sehingga sangat mungkin sekali ada informasi yang hilang.

Akh Nouman Ali Khan menjelaskannya dengan sederhana sehingga mudah dicerna, ditambah bagaimana beliau memberikan contoh2 yang praktis. Sehingga highly recommended for those who want to have a healthy marriage.

Kajian beliau yg lain bisa di lihat di sini.

Summary:

Lanjutkan membaca ‘Nouman Ali Khan – The Healthy Marriage (Summary)’

Resensi: Nikah A-Z (4) Syarat, Akad, Mahar, Walimah

Berikut adalah resensi kajian Nikah A-Z audio 4, antum bisa di download disini untuk penjelasan lebih lanjut dan lengkap yang diisi oleh Ust. Ahmad Sabiq hafidzahullah. Topik utama dari bagian 4 ini adalah syarat, akad, mahar dan walimah.

SYARAT

  1. Laki-laki/wanita tersebut boleh dinikahi (bukan mahram)
  2. Ada wali
  3. Ada 2 orang saksi

AKAD NIKAH

Lafadz apa yang bisa digunakan untuk akad nikah? Dimulai dari yang berbahasa arab. Ada beberapa kalimat dalam bahasa arab yang kesepakatan para ulama yang sah dan yang tidak sah serta yang diperselisihkan oleh para ulama.

Lafadz yang sah:

Seorang wali atau seorang wakilnya wali (baik keluarga atau sulthan), dia bisa mengatakan (yang artinya “saya menikahkan kamu“) “angkahtuka” atau “zawwajtuka” secara terpisah masing-masing, atau digabungkan keduanya “angkahtuka wa zawwajtuka” .

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menggunakan lafadz “zawwajtuka” dalam surat Al-ahzab ayat 37:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia.

Begitu juga lafadz “nikah

وَلاَ تَنكِحُواْ مَا نَكَحَ آبَاؤُكُم مِّنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاء سَبِيلاً

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (An-Nisaa’:22)

Ini adalah ijab.

Dan sang calon suami bisa mengatakan (yang artinya “saya terima nikahnya“) “Qabiltu nikahaha/zawwajaha” atau hanya (yang artinya “saya terima“) “Qabiltu“.  Ini adalah qabul. Lanjutkan membaca ‘Resensi: Nikah A-Z (4) Syarat, Akad, Mahar, Walimah’

Resensi: Nikah A-Z (3) Tanya Jawab

Berikut adalah resensi kajian Nikah A-Z audio 3, antum bisa di download disini untuk penjelasan lebih lanjut dan lengkap yang diisi oleh Ust. Ahmad Sabiq hafidzahullah. Topik utama dari bagian 3 ini adalah tanya jawab.

Pertanyaan-1:

Orang hamil sebelum menikah dan menikah ketika hamil, bagaimana menurut Islam? Apakah harus mengulangi akad nikah? Jika tidak mengulangi apakah berarti dia berzina?

Jawaban

Hamil sebelum nikah merupakan hal yang maklum dan anak yang dihasilkan adalah anak zina. Maka akan dibahas permasalahan yg kedua, menikah ketika hamil.

Anak yang dihasilkan dari perzinaan tidak mempunyai ayah. Hanya memiliki Ibu, karena air (mani) yang menghasilkan anak tersebut adalah tidak sah. Meskipun anak tersebut tidak berdosa:

وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَ

“Artinya : Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain”. (Al-An’am : 164)

namun terdapat beberapa hukum sebagai konsekuensi akan hal tersebut. Lanjutkan membaca ‘Resensi: Nikah A-Z (3) Tanya Jawab’

Artinya apa?

Seorang teman bertanya mengenai arti cinta dalam Islam. Wah, berhubung saya sendiri bingung jawabnya, tp insyaAllah kajian audio sangat singkat berikut akan menjelaskan.

Silahkan di download di sini, ukuran filenya 476 KB dan InsyaAllah bermanfaat dan jangan lupa mengganti nama file menjadi berakhiran .mp3.

Resensi: Nikah A-Z (2) Proses Nikah

Resensi kajian Nikah A-Z audio 2, antum bisa di download disini untuk penjelasan lebih lanjut dan lengkap yang diisi oleh Ust. Ahmad Sabiq hafidzahullah. Topik utama dari bagian 2 ini adalah mengenai proses nikah.

Proses Nikah

Proses melamar datang dari pihak ikhwan (laki-laki) ke pihak akhwat (perempuan) walaupun misalkan pada kenyataannya akhwat tersebut yang mencari ikhwan. Si ikhwan datang ke rumah orang tua si akhwat untuk menyatakan maksud kedatangannya.

Nazhor (Melihat wanita yang hendak dinikahi)

  • Tidak boleh khalwat (berdua-duaan) melainkan harus dengan mahram.
  • Boleh nazhor dua kali jika yang pertama ditemui kekurangan (misalkan dalam proses yg pertama si akhwat menunduk sehingga tidak terlihat *malu-malu*).
  • Boleh “mengintip” calon yang hendak di khitbah (lamar).
  • Nazhor itu adalah proses terakhir sebelum melamar. Oleh karenanya hendaknya si ikhwan menanyakan detil-detil tentang si akhwat sebelumnya entah kepada kakaknya, adiknya atau ayahnya.
  • Yang boleh di lihat ketika proses nazhor pendapat jumhur adalah wajah dan telapak tangan.

Luruskan niat/tujuan nikah adalah Lanjutkan membaca ‘Resensi: Nikah A-Z (2) Proses Nikah’

Resensi: Nikah A-Z (1) Kriteria Calon

Berikut adalah resensi kajian Nikah A-Z audio 1, antum bisa di download disini untuk penjelasan lebih lanjut dan lengkap yang diisi oleh Ust. Ahmad Sabiq hafidzahullah. Topik utama dari bagian 1 ini adalah mengenai kriteria calon.

Kriteria Calon

Nikah (Bahasa Arab) artinya akad atau bisa jg berarti berkumpulnya suami-istri. Penjelasan nikah itu sendiri telah kita pahami secara karena telah lumrah kita temui dalam kehidupan sehari-hari.

Islam adalah agama yang sesuai fitrah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

١٤. زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاء وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللّهُ عِندَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga). (Ali-’Imran:14)

Merupakan sebuah fitrah manusia untuk menyenangi wanita-wanita, anak-anak, dan seterusnya (yang disebutkan diatas) dan Allah menyebutkan wanita pertama kali dari semua hal tersebut. Tidak seperti ajaran di agama-agama lain dimana dimana ulamanya tidak menikah dan sering kita mendengar penyimpangan seksual yang mereka lakukan karena mereka hendak melawan fitrah.

Allah Azza Wa Jalla juga berfirman: Lanjutkan membaca ‘Resensi: Nikah A-Z (1) Kriteria Calon’


Blog Stats

  • 4,857 hits

Kategori

Lihat Jadwal Kajian:


Jadwal Kajian Salaf

RSS Umpan yang Tidak Diketahui

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.